, , ,

.

.

Rapat Tahunan Kegiatan Pertanggungjawaban Pengurus 2025

Undang-undang No 16 tahun 2001 Yayasan At-Taqwa Pamulang (YATP) menyatakan bahwa organisasi YATP terdiri dari Badan Pembina, Badan Pengawas, dan Badan Pengurus. Merujuk pada Anggaran Dasar YATP pasal 34 disampaikan bahwa Badan Pengurus diwajibkan menyusun laporan tertulis tahunan yang berisikan laporan kegiatan dan laporan keuangan pada tahun yang telah berlalu. Kedua hal inilah yang menjadi landasan utama diadakannya Rapat Tahunan YATP untuk periode 2025 yang dilaksanakan 21 Juni 2026 bertempat di gedung SDI dan SMPI At-Taqwa.

Rapat Tahunan 2025 ini dihadiri oleh kurang lebih 50 peserta yang terdiri dari Badan Pengurus, Badan Pengawas, Badan Pembina, dan Penasihat YATP. Acara dibuka oleh Ketua Badan Pembina, Bapak H. Sukamto Hasan yang menyampaikan bahwa Ratah adalah amanat dari Anggaran Dasar yang menjadi keharusan bagi pengurus untuk melaporkan hasil kegiatan tahunan. Sebagaimana Rapat Tahunan yang dilakukan tahun kemarin, Rapat Tahunan tidaklah bertujuan untuk mencari kesalahan ataupun ajang saling menyalahi, diadakannya rapat ini adalah untuk membangun dan mengingatkan kembali misi dan visi yayasan agar setiap organ dalam Yayasan bahu membahu saling melengkapi demi tujuan bersama sesuai moto “dari, oleh, & untuk umat”.

Acara kemudian dilanjutkan dengan paparan Laporan Tahunan 2025 oleh Wakil Ketua Umum Pengurus, Bapak H Mukrim. Laporan pertanggungjawaban berisikan struktur organisasi, realisasi program kerja, kegiatan unit-unit YATP dan laporan keuangan yang memenuhi standar aturan Akuntansi nirlaba. Pada tahun 2025, YATP tetap melanjutkan kinerja yang solid baik itu dalam sisi operasional maupun keuangan. Kinerja solid ini khususnya dalam bidang pelayanan dimana salah satunya minat masyarakat terhadap SDI dan SMPI YATP masih tinggi dibuktikan dengan pemenuhan murid baru dalam waktu yang cepat juga layanan lainnya kepada umat seperti pengurusan jenazah dan kegiatan keagamaan oleh masjid-masjid.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian dari Ketua Badan Pengawas, Bapak Edy Djuwito. Badan Pengawas YATP membagi anggotanya untuk emmantau lima bidang pengurus sebagaimana SK Pembina No 11 tahun 2025. Artinya setiap anggota dari Badan Pengawas juga memiliki fokus pada bidang DKR (Dakwah, Kemasjidan, dan Remata), bidang Layanan Sosial, Bidang Ekonomi dan Usaha, Bidang Pendidikan, dan Bidang Umum dan Personalia. Pengawas selalu mengingatkan bagaimana pentingnya dari sebuah SOP untuk selalu ditaati agar roda organisasi tetap pada relnya. Banyak kritik dan saran yang membangun baik itu secara unit atau proses secara keseluruhan yang membangun.

Acara kemudian dilanjutkan dengan presentasi dari lima bidang pengurus YATP. Acara berlangsung khidmat hingga selesai sebelum waktu Ashar. Khidmat dalam artian bahwa setiap organ baik itu pengurus, pengawas, dan pembina berusaha menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Pengurus menyampaikan laporan kinerja mereka. Pengawas memberikan kritik dan saran yang membangun. Pembina memberikan masukan dan arahan kepada pengurus. Tidak jarang ada argumen pendapat dan masukan yang menunjukkan semangat membangun.

Alhamdulilah acara selesai dan ditutup dengan doa. Rapat Tahunan sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar adalah kewajiban Laporan yang disediakan pengurus untuk dilakukan setahun sekali. Tujuan diadakannya Rapat Tahunan adalah melakukan evaluasi tahunan guna mencapai target kedepan. Semua organ Yayasan fokus kepada fungsinya yang beragam dan semua memiliki satu tujuan sebagaimana tercantum dalam misi Yayasan yakni terciptanya masyarakat Madani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *